Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PA.Wkb Rizky Putra Muchtar bin Ahmad Pua Rangga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PA.Wkb
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon (Rizky Putra Mucthar bin Ahmad Pua Rangga) sebagai wali yang sah terhadap seorang anak yang bernama Mohamad Rivan bin Thamrin A. Gende, Tempat tanggal lahir Ende, 09 Mei 2004, khusus untuk mewakili kepentingan anak tersebut dalam menandatangani segala surat-surat dan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan persyaratan dalam pendaftaran Calon PK TNI AD;

3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Subsidair :

Atau apabila Pengadilan Agama Waikabubak berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak