| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2025/PA.Wkb | Nofita Sari binti H. Jamaludin | Harmawan bin Johan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama |
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PA.Wkb |
| Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 |
| Nomor Surat | |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa tanah seluas 176 Meter persegi seertifikat Hak Milik Nomor: 03833 atas Nama Nofita Sari (Penggugat), yang terletak di Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan sebagai harta bersama; 3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama; 4.Menghukum Tergugat berdasarkan surat Pernyataan tanggal 3 Februari 2025 yang isinya bahwa harta bersama ini di serahkan seluruhnya kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut; 6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya; |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
