Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PA.Wkb Nofita Sari binti H. Jamaludin Harmawan bin Johan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PA.Wkb
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;

2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa tanah seluas 176 Meter persegi seertifikat Hak Milik Nomor: 03833 atas Nama Nofita Sari (Penggugat), yang terletak di Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan sebagai harta bersama;

3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama;

4.Menghukum Tergugat berdasarkan surat Pernyataan tanggal 3 Februari 2025 yang isinya bahwa harta bersama ini di serahkan seluruhnya  kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;

6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak