Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PA.Wkb 1.Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad bin Ahmad
2.Fathurrahman bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad
3.Muhammad Ma’ruf bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad
4.Fajrul Akmal Syamsuddin bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad
5.Zulkifli bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad
6.Sri Mulyati binti Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad
7.Firmansyah H. Syamsuddin bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad
8.Nurul Vikri bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad
9.Mira Mardyanti binti Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PA.Wkb
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan ahli waris yang Almh. Salmah M. Saleh alias Salmah Muhamad Saleh alias Salmah binti M. Saleh kepada:
    1. Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad bin Ahmad, tempat tanggal lahir Bima, 31-12-1962;
    2. Fathurrahman bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad, tempat tanggal lahir Mananga, 07-12-1989;
    3. Muhammad Ma’ruf bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad, tempat tanggal lahir Mananga, 27-08-1992;
    4. Fajrul Akmal Syamsuddin bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad, tempat tanggal lahir Kalangga, 29-06-1995;
    5. Zulkifli bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad, tempat tanggal lahir Kalangga, 16-09-1996;
    6. Sri Mulyati binti Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad, tempat tanggal lahir Mananga, 11-07-1999;
    7. Firmansyah H. Syamsuddin bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad, tempat tanggal lahir Mananga, 03-03-2003;
    8. Nurul Vikri bin Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad, tempat tanggal lahir Mananga, 06-09-2004;
    9. Mira Mardyanti binti Syamsuddin alias Syamsuddin Ahmad, tempat tanggal lahir Mananga, 06-10-2006;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Jika Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak